Menjadi seorang suami bukanlah perkara mudah. Terlebih jika sudah menyangkut urusan nafkah, maka jika dikaji hitungannya akan terasa rumit. Masalah tidak selesai begitu saja saat suami memberikan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Karena sebenarnya, istri berhak mendapatkan uang nafkah dan uang belanja. Ternyata meski sama-sama memberikan uang, nafkah istri dan uang belanja adalah dua hal yang berbeda.
Namun, suami banyak beranggapan bahwa nafkah yang wajib diberikan kepada istri adalah uang untuk kebutuhan makan, listrik atau uang sekolah anak. Padahal, mereka juga harus menyiapkan pengeluaran untuk nafkah istri. Lantas seperti apa bedanya? Berikut ulasannya.
Uang makan adalah uang yang diberikan suami kepada istri yag penggunaannya diperuntukan memenuhi kebutuhan hidup seperti makan sekeluarga, membayar rekening listrik dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya. Uang belanja ini wajib dicari suami sebagai kepala rumah tangga yang harus bertanggungjawab terhadap kebutuhan keluarga.
“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.” (QS. An-Nisa’: 34)
Sementara itu uang nafkah istri adalah kewajiban untuk para suami untuk menjaga dan memuliakan istri. Istilah kekiniannya nafkah istri bisa dikatakan sebagai uang jajan istri yang bisa digunakan untuk membeli kosmetik, atau hal-hal yang bisa membahagiakan hatinya.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda yang menyebutkan bahwa suami wajib memberikan nafkah istrinya berupa rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah istri).
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR. Muslim: 2137).
Meski istri memiliki hak untuk mendapatkan dua nafkah ini, namun istri tidak boleh memberatkan suami dalam urusan kewajiban yang dianggap nafkah ini. Istri harus menerima nafkah dari suami sesuai dengan kemapuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: “Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Bagiamana suami, sudahkah anda memikirkan mana yang jadi uang belanja dan nafkah istri? Ketika diingatkan istri tentang hal ini, bersabar dan bekerja keraslah. Karena sebenarnya Allah akan ridho jika istri ikhlas kepada suaminya.