loading...

Home BERITA MENCENGANKAN Pasha Ungu Dipecat BANTU SHARE YA GUYS,,,,?



Sikapnya yang arogan mendapat peringatan keras dari Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengingatkan kalau sikap arogan Pasha ini dianggap menutupi informasi kepada publik, ia sudah dianggap melecehkan profesi wartawan.

Abdulhamid Dipopramono selaku ketua KIP menyatakan kalau sebagai pejabat publik, kepala daerah baik itu gubernur dan wakilnya, bupati dan wakilnya, walikota dan wakilnya, atau bahkan sampai camat dan kepala desa, tidak boleh menolak untuk diwawancarai oleh wartawan.

Sikap ini ditegaskan karena penolakan Pasha dalam memberi infomasi, sikap arogan ini dianggap menghalang halangi kerja jurnalistik dan menutupi infomasi seperti yang tertuang dalam UU Nomor40/1999 tentang Pers juga melanggar prinsip

keterbukaan informasi seperti diatur dalam UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Abdulhamid Dipopramono juga mengatakan kalau sikap Pasha ini adalah musibah bagi warga palu, bagaimana tidak ia dipilih langsung oleh warga Palu, tapi tidak membawa berkah, dengan ketidakterbukaannya mengenai informasi publik ia dituding membawa musibah warga Palu. Apalagi dalam UU KIP ditegaskan kalau publik berhak tahu perencanaan kebijakan publik, pelaksanaan, dan pengawasannya.

Sikap arogan ini bisa berujung pencopotan
Semua orang pasti masih ingat dengan kata kata yang dilontarkan oleh Pasha saat ia diwawancarai oleh wartawan beberapa waktu yang lalu. Abdulhamid Dipopramono mengatakan, ulah Sigit Pramono Said alias Pasha ‘Ungu’ bisa berujung pemberhentian dirinya sebagai Wakil Walikota Palu.

Walaupun sampai hari ini belum ada sanksi yang dijatuhkan kepada Pasha terkait dengan insiden ini, tapi sanksi sosial sudah mulai berjatuhan. Sudah berapa orang yang membicarakan mengenai buruknya sikap Pasha yang seperti ini. Sepertinya ia lupa darimana ia berasal dan bagaimana ia mendapatkan popularitas


sumber:artikelterupdate.com