loading...

Parah!!! Pura Pura Masuk Islam Karena Mau Nipu



Manusia jaman sekarang banyak yang kebingungan demi mencari uang. Mereka sudah kehilangan akal dan tidak bisa berpikir sehat, Parahnya agama dibuat mainan agar bisa menyambung hidup.

Pura Pura masuk islam agar bisa meraih simpati dan dukungan materi. Bahkan orang berbaju kuning digambar bawah ini sampai pura-pura 10 kali bersyahadat jadi muallaf.

Baru baru ini Aparat Polsek Metro Cempaka Putih mengamankan AS (43 tahun), pria yang baru saja mengucapkan dua kalimat syahadat di Masjid Jami' Yarsi, Jakarta Pusat. Pura-pura menjadi Muallaf adalah kedok yang digunakan olehnya sebagai modus untuk mendapatkan uang dari para jamaah masjid.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Cempaka Putih, Inspektur Satu Bambang Santoso, mengatakan, proses penangkapan bermula dari laporan pengurus masjid yang mengaku telah menaruh rasa curiga bahwa AS adalah penipu.

"Mungkin mereka (pengurus masjid) sudah mendapatkan informasi dari komunitas Muallaf Center Indonesia agar berhati-hati dengan orang ini. Lalu, mereka melaporkan kepada kami," ujar Bambang di kantornya, Rabu, 24 Juni 2015.

AS kemudian diamankan di Mapolsek Cempaka Putih dan dimintai keterangan. Dari pengakuannya, pria tuna karya ini mengaku telah melakukan hal ini berkali-kali.

Sebelumnya, AS menjelaskan, telah mengucap kalimat syahadat di Masjid Raya Pondok Indah, Masjid ‎Markas Marinir Cilandak, masjid di Bendungan Hilir dan terakhir di Masjid Jami' Yarsi Cempaka Putih.

Uniknya setiap mengucap kalimat syahadat, AS selalu mengenakan kaos atau kemeja berwarna kuning. Namun, menurut Bambang, tidak ada ‎alasan khusus mengapa AS selalu memilih pakaian itu.

"Memang dari foto sebelumnya selalu memakai pakaian kuning. Namun sejauh ini tidak ada ‎alasan khusus," kata dia.

Lebih lanjut AS mengaku kepada polisi, ia telah melakukan modus tersebut selama sekitar 6 bulan. Uang yang diterimanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Akibat perbuatan tersebut, kini AS ditahan‎ di Mapolsek Cempaka Putih. Ia dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun, menurut Bambang, tidak menutup kemungkinan ia akan dijerat dengan pasal lainnya. (one)

Sumber: : kabarmakkah.com