Kasus dugaan penghinaan lambang negara yang dituduhkan pada pedangdut Zaskia Gotik membuat Nagaswara Music & Publishing harus turun tangan. Melalui kuasa hukum produser rekaman itu, Eddy Ribut, Zaskia Gotik dianggap tidak bersalah.
"Saya atas nama CEO Nagaswara melihat bahwa laporan menyangkut Zaskia Gotik yang menyertakan suatu tindak pidana, rasanya tidak tepat. Karena harusnya kasus ini diterapkan ke Undang undang khusus," ujar Eddy Ribut kepada Liputan6.com, di ujung telepon, Sabtu (19/3/2016).
Eddy menjelaskan laporan yang dilakukan beberapa pihak selalu menyertakan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Padahal, seharusnya persoalan tersebut menggunakan pasal khusus UU penyiaaran No 32 tahun 2002.
"Jadi Zaskia Gotik hanya menjadi saksi. Bukan tanggung jawab Zaskia Gotik dong. Tapi, ketika dia dengan perbuatannya di-bully silakan untuk koreksi. Tapi kami dari pihak Nagaswara memberikan perlindungan untuk Zaskia Gotik," ujar Eddy Ribut.
Terkait dengan langkah pihak Kepolisian dan beberapa pihak yang melaporkan Zaskia dengan UU No:24 soal lambang negara, Eddy pun memiliki penjelasan tersendiri.
"Dalam undang-undang disebutkan dilarang mencoret, membuat rusak lambang negara,Zaskia kan tidak mencoret dan merusak. Tapi kita serahkan semuanya ke pihak yang berwajib, karena legal standingnya, terserah pihak Kepolisian yang akan menyidik," pungkas Eddy.
Sumber : showbiz.liputan6.com