Waspada, Bagi Masyarakat, terutama di Jawa Timur harus berhati-hati bila membeli cokelat. Di kawasan itu beredar cokelat yang diolah dari cokelat yang sudah kedaluwarsa.
Hal itu terungkap setelah Polda Jatim menggerebek pembuat cokelat Heru Iswanto, di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, Kamis (31/3/2016).
Rochman menyebutkan, cokelat produksi Heru ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik dan warna-warna menyala. Hal ini menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut dia, cokelat tersebut hanya seharga Rp 3.000 per bungkusnya.
Ia menjelaskan, Heru mendapatkan cokelat sebagai bahan baku dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitar Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto.
Cokelat kedaluwarsa tersebut kemudian digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu kemudian dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).
Ternyata Heru sudah menjani bisnis ilegalnya ini selama tiga tahun. Pemasarannya pun sudah cukup luas meliputi, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, menjadi langganan peredaran cokelat tak layak ini.
Heru akan kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.
Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 miliar
sumber : warungkopi.okezone.com