loading...

Waspada Blepharitis Akibat Sering di Depan Komputer dan Gawai



Praktik penipuan perdagangan online kembali marak dengan berbagai modus. Salah satunya, Robby Tanuwijaya (37), pelaku penipuan perdagangan online yang dibekuk aparat Polda Metro Jaya, ternyata penjahat kambuhan alias residivis. Dia sudah pernah ditangkap polisi dengan kasus yang sama beberapa waktu lalu.

"Ternyata yang bersangkutan adalah residivis kasus sama, pernah beberapa kali melakukan kejahatan yang sama," ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Herry Heryawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/4).

Dikatakan, banyak barang bukti hasil kejahatan yang digadai tersangka. Korbannya, juga diperkirakan masih banyak.
"Ada lima korban yang datang tadi ke Polda Metro Jaya. Mudah-mudahan setelah ini banyak korban lain yang datang melapor," ungkapnya.

Menurutnya, kasus penipuan melalui online ini menjadi atensi polisi karena cukup meresahkan masyarakat.
"Modus pelaku adalah mencari korban lewat situs jual-beli online, kemudian kopi darat atau bertemu. Setelah harga deal, pelaku berpura-pura mentransfer uang pembayaran," katanya.

Ia menambahkan, pelaku mengenakan baju dan barang-barang mewah untuk meyakinkan calon korban. Biasanya mengajak korban bertemu di sebuah mal serta memilih waktu antara jam 21.00 hingga 24.00 WIB untuk mentransfer uang.

"Kenapa begitu (jam tersebut), karena memang offline di perbankan. Kemudian, SMS (banking) diedit sesuai total pembayaran, ditunjukan kepada korban seolah-olah dia sudah melakukan pembayaran. Korban oke, kemudian diserahkan barangnya. Esok harinya dicek korban ternyata tidak masuk uangnya," jelasnya.

Sementara itu, Panit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Rovan Richard menyampaikan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk membeli mobil Nissan X Trail.
"Pada saat digeledah kami juga temukan senjata air gun dan sabu-sabu seberat 1,8 gram di rumahnya. Hasil pemeriksaan urine tersangka dinyatakan positif," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, membekuk bandit spesialis penipuan penjualan online atas nama Robby Tanuwijaya di rumahnya Perumahan Danau Indah Nomor 15, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (12/4) lalu. Dari tangan tersangka polisi menyita sejumlah barang-barang mewah hasil kejahatan, salah satunya jam tangan merk Rolex seharga Rp 120 juta.

Sumber : beritasatu.com