loading...

Seluruh Umat Muslim !! Tahukah Anda ??? Bagai Mana Hukum Sholat Sambil Menangis ?? Apa Sah ??? Ini Jawabannya



Sahabat muslimah pernah lihat orang yang shalat sampai menangis sesenggukan? Bagaimana hukumnya shalat sembari menangis seperti itu? Di bawah ini penjelasan kami.

Bagaimana Hukum Shalat Sembari Menangis? Apa Sah? Ini Jawabannya

Allah SWT berfirman, “Dan dari beberapa orang yang sudah Kami berikan panduan dan sudah Kami tentukan. Jika dibacakan ayat-ayat Allah Yang Maha Pemurah pada mereka, jadi mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis. ” (QS. Maryam : 58).

Dalam hadits dijelaskan, dari ‘Abdullah bin Asy-Syikkhir, ia berkata, “Aku pernah lihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat, saat itu beliau menangis. Dari dada beliau keluar rintihan seperti air yang mendidih. ” (HR. Abu Daud no. 904 dan Tirmidzi dalam Asy-Syamail Al-Muhammadiyah no. 322. Syaikh Al-Albani menyampaikan kalau hadits ini shahih).

Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sakit keras, ada seorang yang bertanya imam shalat lalu beliau bersabda, “Perintahkan pada Abu Bakr supaya ia mengimami shalat. ”
‘Aisyah lalu berkata, ”Sesungguhnya Abu Bakr itu orang yang begitu lembut hatinya. Jika ia membaca Al-Qur’an, ia tidak bisa menahan tangisnya. ” Tetapi beliau bersabda, “Tetap perintahkan Abu Bakr untuk jadi imam. ” (Muttafaqun ‘alaih. HR. Bukhari no. 713 dan Muslim no. 418).

So, Sob, berdasar pada keterangan yang ada di hadits dan quran, menangis waktu shalat kerena takut pada Allah SWT tidak membatalkan shalat.

Sebagian pandangan ulama madzhab masalah hal semacam ini

Ulama Hanafiyah berpandangan kalau bila menangis dalam shalat karena sedih pada musibah, jadi itu membatalkan shalat. Lantaran seperti itu dikira sebagai kalam manusia (perkara diluar shalat, pen.). Tetapi bila lantaran mengingat surga dan takut pada neraka, shalatnya tidaklah batal. Seperti itu tunjukkan menambahnya khusyuk. Sedangkan

Khusyuk yaitu ruh dari shalat.

Ulama Malikiyah berpandangan kalau menangis dalam shalat mungkin saja dengan nada atau tanpa ada nada. Bila menangis tanpa ada nada, shalatnya tidak batal. Bila dengan nada, shalatnya batal. Sedang bila menangisnya dengan nada dan itu atas basic pilihannya, shalatnya batal. Bila bukanlah atas pilihannya dan dilandasi lantaran begitu khusyuknya, shalatnya tidak batal meskipun banyak. Tetapi bila bukanlah lantaran khusyuknya, shalatnya batal.

Ulama Syafi’iyah memiliki pendapat kalau bila menangisnya keluar dua huruf, jadi membatalkan shalat lantaran seperti itu menghapus shalat. Walau saat itu menangisnya lantaran takut akhirat. Ini pendapat yang paling kuat dalam madzhab Syafi’i, walaupun dalam madzhab Syafi’iyah sendiri ada yang menyelisihi pendapat itu.

Ulama Hambali memiliki pendapat kalau bila menangisnya terbagi dalam dua huruf, itu nampak lantaran khasyah (rasa takut yang besar), atau bahkan juga sembari tersedu-sedu, tidaklah membatalkan shalat. Lantaran seperti lantaran terhanyut dalam dzikir. Demikian halnya bila seorang tidak khusyuk lantas menangis dalam shalat, shalatnya batal.

Ibnul Qayyim menyampaikan dalam Zadul Ma’ad, “Memaksakan diri untuk menangis dimaksud at-Tabaki, ada dua jenis. Ada yang terpuji dan ada yang tercela. Memaksakan diri untuk nangis yang terpuji adalah berupaya menangis dalam rencana menghaluskan hati dan supaya takut pada Allah, bukanlah lantaran riya atau sum’ah (pamer). Sesaat memaksa nangis yang tercela adalah sok nangis untuk diliat orang lain. ” (Zadul Ma’ad, 1/175).

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan, “Menangis dalam shalat bila lantaran takut pada Allah dan mengingat perkara akhirat, demikian halnya lantaran merenung ayat yang di baca seperti waktu melalui ayat-ayat yang mengatakan janji dan ancaman, jadi tak membatalkan shalat. Mengenai bila menangis itu lantaran musibah yang menerpa atau semacamnya, jadi membatalkan shalat. Dapat membatalkan lantaran menangis tersebut terkait dengan perkara diluar shalat. Karena itu pikirkan perkara-perkara diluar shalat atau perkara lain harus di hilangkan supaya tak membatalkan shalat. Dasarnya, memikiran beragam jenis hal yang tidak berkaitan dengan shalat menyebabkan kekurangan saja didalam shalatnya. ” (Fatawa Nur ‘ala Ad-Darb, 9 : 141). Allahu a’lam.

(Sumber : muslimahcorner. com)