loading...

Ternyata Hal-Hal Ini Dibolehkan ketika Puasa



Bantulah Share - Ternyata hal-hal berikut diperbolehkan saat kita berpuasa, berikut ulasannya..

1. Mendapati waktu fajar dalam keadaan junub
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Muslim no. 1109)

2. Bersiwak ketika berpuasa
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk menyikat gigi (bersiwak) setiap kali berwudhu.” (Hadits ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu’allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Penulis Tuhfatul Ahwadzi rahimahullah mengatakan, 
“Hadits-hadits yang semakna dengan di atas yang membicarakan keutamaan bersiwak adalah hadits mutlak yang menunjukkan bahwa siwak dibolehkan setiap saat. Inilah pendapat yang lebih tepat.”( Tuhfatul Ahwadzi, 3: 345)
Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah mengatakan, 
“Yang benar adalah siwak dianjurkan bagi orang yang berpuasa mulai dari awal hingga sore hari.”( Majmu’ Fatwa wa Rosa’il Ibnu ‘Utsaimin, 17: 259)
Adapun pasta gigi lebih baik tidak digunakan ketika berpuasa karena pasta gigi memiliki pengaruh sangat kuat hingga bisa mempengaruhi bagian dalam tubuh dan kadang seseorang tidak merasakannya. Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya. (Majmu’ Fatawa wa Rosail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262)


3. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung asal tidak berlebihan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.” (HR. Abu Daud no. 142, Tirmidzi no. 788, An Nasa’i no. 87, Ibnu Majah no. 407, dari Laqith bin Shobroh. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits tersebut hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits tersebut shahih )
Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan, 
“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa. … Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”( Majmu’ Al Fatawa, 25: 266)

4. Berc*mbu dan menc1um istri selama aman dari keluarnya air m*ni
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, 
“Tidak ada perselisihan di antara para ulama bahwa bercumbu atau menc1um istri tidak membatalkan puasa selama tidak keluar m*ni”. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7: 215)
Dari Jabir bin ‘Abdillah, dari ‘Umar bin Al Khaththab, beliau berkata,
“Pada suatu hari aku rindu dan hasr4tku muncul kemudian aku mencium istriku padahal aku sedang berpuasa, maka aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan aku berkata, “Hari ini aku melakukan suatu kesalahan besar, aku telah menc1um istriku padahal sedang berpuasa” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Bagaimana pendapatmu jika kamu berpuasa kemudian berkumur-kumur?” Aku menjawab, “Seperti itu tidak mengapa.” Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Lalu apa masalahnya?” (HR. Ahmad 1: 21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)


sumber : islampos.com