ALLAH SWT sangat mengharamkan manusia melakukan zina. Apa itu zina? Yakni, perbuatan bersenggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan. Secara umum, bukan hanya telah melakukan hubungan suami istri, akan tetapi aktivitas-aktivitas berhubungan yang dapat merusak kehormatan manusia juga dikategorikan zina.
Zina diharamkan karena memang memiliki dampak yang sangat buruk bagi pelakunya. Bukan hanya perempuan yang akan merasakan kerugian, laki-laki pun sama. Dampak buruk dari zina ini dapat mereka rasakan. Di antaranya, penyakit kelamin yang diderita, baik oleh perempuan maupun laki-laki akibat gonta ganti pasangan, seorang anak yang terlahir dari hasil zina, tidak akan pernah mengetahui siapa ahli warisnya, dan teranglah akan rusak pewaris yang sebenar-benarnya.
Ketika Rasulullah SAW melakukan isra’ mi’raj beliau melihat satu kumpulan manusia yang terdiri dari laki-laki dan perempuan yang sangat hebat penyiksaannya dan azab yang ditimpakan kepada mereka.
Mereka digantung pada dadanya dengan rantai api neraka. Sedang dari faraj mereka keluar nanah dan danur yang sangat busuk, ahli neraka sendiri mengeluh, mengharapkan dan meminta agar orang-orang itu dijauhkan dari mereka. Inilah manusia-manusia sewaktu hayatnya melakukan zina, demikianlah ditunjukkan kepada Rasulullah SAW sebagai perumpamaannya.
Menurut satu riwayat dari Rasulullah SAW, baginda bersabda bahwa takutlah dalam berbuat zina, karena bagi orang yang mengerjakan zina tersebut akan diberi enam jenis bala atau siksa.
Tiga siksa sewaktu di dunia yaitu dengan melakukan perbuatan yang keji tersebut, Allah SWT akan mengurangkan rezekinya dan menghilangkan keberkatan, umurnya dan sewaktu dicabut nyawanya kelak dengan tidak ada rahmat dan belas kasihan sedikit pun padanya.
Laporkan iklan?
Sabda Rasulullah SAW yang dimaksud adalah, “Jauhilah oleh kamu akan zina, karena kecelakaannya ada empat macam, hilang kebagusan pada mukanya, disempitkan rezekinya dan kemurkaan Allah SWT atasnya dan menyebabkan kekelannya di dalam neraka,” (HR. Thabrany An Ibni ‘Abbas).
sumber : islampos.com