Saat hendak memperpanjang surat izin mengemudi (SIM), salah seorang warga Depok, Alsadad Rudi (27), kaget saat mengetahui bahwa nomor SIM A miliknya telah dimiliki orang lain.
Hal itu terlihat dalam database kepolisian, bukan namanya yang muncul, melainkan identitas orang lain.
Kejadian itu dialaminya saat hendak mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di layanan SIM Keliling, di area car free day(CFD), Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (10/4/2016).
Mulanya, pria dengan sapaan Rudi itu menemui seorang petugas polisi, untuk mengurus SIM-nya yang masa berlakunya telah habis sejak Desember 2015. Setelah itu, petugas mengecek data di komputer. Saat datanya dimasukkan, ternyata nomor SIM yang keluar justru telah milik orang lain.
"Saya tanya, kok bisa gitu, Pak," kata Rudi kepada Kompas.com, Minggu pagi.
Rudi mengatakan, polisi yang berada di mobil layanan SIMkeliling itu pun menyatakan tidak tahu. Padahal, nomor SIM A yang sedang diurus Rudi sudah benar miliknya. Namun yang keluar, justru nama seorang warga bernama Susana berjenis kelamin perempuan.
Di database polisi, Susana tertera sebagai pengguna SIM aktif sejak 23-12-2013 sampai 22-12-2018.
Rudi mengatakan, alamat Susana yang keluar di database polisi itu memang sama dengan daerah asalnya, yakni di Singkawang, Kalimantan Barat.
Namun, saat ini, Rudi sudah ber-KTP dan berdomisili di Depok. Rudi yang bertanya mengenai solusi kepada petugas, justru mendapat jawaban yang kurang membantu dari polisi di lokasi.
"Polisi bilang enggak tahu, saya tanya solusinya mesti gimana, kata polisi mesti urus di Singkawang," ujar Rudi. Rudi merasa solusi dari petugas itu tak masuk akal.
Terlebih lagi, keluarga intinya sudah tidak lagi menetap di sana.
"Saya tanya selain pulang kampung solusi lain apa, Pak, katanyaya bikin baru," ujarnya.
Dengan kejadian itu, Rudi menunda mengurus SIM-nya. Ia heran mengapa di database polisi, nomor SIM-nya juga dipakai untuk orang lain sejak 2013. Padahal, ia hendak mengurus SIM-nya yang baru habis masa berlakunya pada Desember 2015 lalu.
"Baru telat empat bulan, tapi di database polisi malah muncul nama orang lain. Saya mempertanyakan kok kayak gini," katanya dengan nada kecewa.
Ia juga mempunyai alasan soal keterlambatan memperpanjangSIM. Rudi mengaku, ia telah mencoba memperpanjang masa berlaku SIM-nya pada Desember 2015 sebelum masa berlakunya habis.
Namun, petugas polisi di Polresta Depok menyatakan, jika mengurus SIM dari daerah, harus melampirkan surat keterangan dari polres yang menerbitkan. Itu berarti Rudi mesti memiliki surat keterangan dari polisi di Singkawang.
Selain kecewa karena di database polisi identitas SIM-nya dimiliki orang lain, ia juga kecewa lantaran untuk memperpanjang SIMprosesnya sedemikian rumit.
Sumber : lampung.tribunnews.com