loading...

Waduh! Beredar Coklat Olahan Limbah di Jawa Timur, Harganya Cuma Rp 3000, Ini Cirinya



Warga Jawa Timur harus berhati-hati saat menyantap coklat, terutama coklat yang tak memiliki label Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Ini karena ada kemungkinan bahwa coklat limbah yang diolah seperti yang dilakukan Heru Iswanto (39). Heru kini menjadi tahanan Polda Jatim setelah tempat usahanya di Desa Tanjekwagir, Krembung, Sidoarjo, digrebek polisi Kamis (31/3/2016).

Direktur Direskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Nur Rochman, mengatakan coklat merek Kado Kabinet (KK), Ea Concom (EaC) dan Salut (S) ini berbahaya jika dikonsumsi karena berasal daricoklat pabrik yang tak laku dan sudah kadaluarsa.

"Pelaku memanfaatkan coklat tak laik lalu diolah lagi," kata Rochman kepada awak media, Kamis.
Rochman menuturkan coklat-coklat ini dikemas dengan tampilan yang cukup menarik, warna-warna menyala.

Hal ini tentu akan menarik minat anak-anak untuk membelinya. Apalagi, lanjut Rochman, coklat tersebut hanya seharga Rp 3.000 per bungkusnya.

"Bahkan pelaku juga mengiming-imingi kupon undian berhadiah uang jutaan Rupiah agar menarik," bebernya.

Dijelaskan coklat ini didapat dari pabrik-pabrik makanan ringan di sekitar Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto. Coklat tersebut kemudian digiling dan dipanaskan. Hasil dari olahan itu kemudian dibentuk lagi dengan bentuk batangan atau cone (seperti ice cream).

"Ada yang wujudnya coklat wafer, ada juga yang coklatbatangan," ujarnya.

Pengungkapan kasus ini, ungkapnya, berdasarkan hasil penyelidikan anggotanya dalam dua bulan terakhir. Saat diperiksa, Heru menyatakan sudah tiga tahun berbisnis ilegal ini.

Pemasaran sudah cukup luas. Setidaknya, Surabaya, Sidoarjo, Pasuruan, dan Mojokerto, menjadi langganan peredaran coklattak laik ini.

"Tak hanya coklat ini, kami inbau masyarakat memerhatikan label yang ada pada tiap produk panganan yang akan dikonsumsi. Jangan hanya terpancing harga murah," ucapnya.

Dalam penggrebekan ini petugas mengamankan barang bukti 21 karung wafer, tujuh ember wafer siap selep, dan satu ember wafer hasil selep.

Selain itu polisi juga menyita 80 plastik wafer coklat Salut, 50 balcoklat KK, serta 60 bal wafer EaC, satu unit mesin open, dan satu unit mesin penggilingan.

Untuk Heru sendiri akan kenakan Pasal 62 UU RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 142 UU RI No.18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Ancamannya 2-5 tahun penjara, dan denda paling banyak Rp 4 milyar," pungkas Rochman.

(Sumber:http://surabaya.tribunnews.com/2016/04/01/waduh-beredar-coklat-olahan-limbah-di-jawa-timur-harganya-cuma-rp-3000-ini-cirinya)